SIJUNJUNG(30/07/08) - Dalam menerima bakal calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2009, DPC PPP Kabupaten Sijunjung tetapkan berbagai persyaratan dan kreteria. Lebih diutamakan figur yang bermoralitas tinggi, tidak bermental bobrok dan tidak gadang ota.
“Kami tidak sembarangan menerima bakal Caleg. Banyak persyaratan dan kreteria yang harus dipenuhi figur yang ingin maju bersama PPP,” kata ketua DPC PPP Kabupaten Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt, di kediamannya di Muaro Bodi, Rabu siang.
Persyaratan yang harus dipenuhi figur, ulas Irddatillah, antara lain memiliki moralitas yang tinggi, taat beragama, pandai membaca kitab Suci Al Quran, tokoh dan panutan masyarakat, tidak bermental bobrok serta tidak egois dan tidak gadang ota.
Mekanisme yang dilakukan DPC PPP dalam menerima bakal Caleg, figur yang berkeinginan maju bersama PPP, mendaftarkan diri kepada Pimpinan Anak Cabang (PAC) di kecamatan.
Diserahkannya menerima bakal Caleg oleh DPC kepada PAC, karena PAC lebih tau dan lebih mengenal figur atau tokoh dan panutan masyarakat di nagari, karena seseorang yang merupakan tokoh di kabupaten, belum tentu tokoh di nagari, jelas Iraddatillah.
Setelah nama yang diterima PAC disampaikan kepada DPC, seluruh bakal Caleg akan diundang DPC untuk berdialog dan beramahtamah, sebagai ajang untuk mengetahui lebih jauh wawasan dan tentang ketokohan figur yang ingin menjadi Caleg.
Tindaklanjut dialog dan ramahtamah, tim yang dibentuk PAC dan DPC, melakukan verifikasi ke lingkungan bakal Caleg yang mendaftarkan diri.
Verifikasi terhadap masyarakat di sekitar bakal Caleg berada, perlu dilakukan untuk mengetaui apakah figur itu memang tokoh dan panutan masyarakat atau hanya tokoh di atas kertas saja.
Kalau seandainya tokoh di atas kertas saja, dengan kata lain sosok itu tidak berpengaruh di nagari dan tidak jadi panutan masyarakat, apa lagi bermasalah dan bermental bobrok, nama bakal Caleg itu dicoret dari daftar, tegas Iraddatillah.
Sebaliknya, bila figur yang mendaftarkan diri di PAC memenuhi persyaratan dan kreteria yang ditentukan DPC PPP, bakal Caleg itu diusulkan ke DPW untuk minta persetujuan. Setelah disetujui DPW, figur itu ditetapkan sebagai Caleg.
Seandainya kebobrokan Caleg terungkap dalam proses berjalan, dengan kata lain proses pencalonan belum sampai ke KPU, namanya akan dicoret dan tidak diikutserta sebagai Caleg pada Pemilu 2009, tambah Iraddatillah yang juga anggota DPRD Kabupaten Sijunjung.
No comments:
Post a Comment